LARANTUKA,METROTIMOR.com–Sidang pemeriksaan Pimpinan Cabang BRI Larantuka di Pengadilan Negeri Rabu,(20/10/ 2018),di temukan sejumlah kejanggalan yaitu banyaknya transaksi Ilegal yang di lakukan SPI seorang teller BRI unit Hinga sebesar Rp. 1,250 Miliar.
Pimpinan Cabang BRI Larantuka Arif Syarifudin mengatakan Pasword persekot itu setiap hari dapat berubah tergantung Kepala Unit Hinga.
Selain itu,ada beberapa fakta kejanggalan pada BRI, terungkap Kepala Unit Hinga Samson mengatakan Pasword ATM rekening persekot hanya diketahui oleh Kepala Unit, Mengapa SPI memindahkan uang dari persekot ke rekening Mantri,fakta sebelumnya Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Larantuka mengungkapkan ada empat buah rekening Mantri di BRI Unit Hinga.
Pada sidang sebelumnya Rabu 12 september lalu Kepala BRI Unit Hinga Samson mengatakan ada tiga buah ATM yang selalu di gunakan transaksi dan satunya ATM rekening persekot disimpan oleh Mantri tenaga pemasaran. Setiap mantri secara bergantian menyimpan dan menggunakan kartu ATM tersebut.
Saat sidang terdakwa SPI di Pengadilan Negeri Larantuka,Rabu 26 september 2018 sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Marselino Gonzalles,SPI dalam pengakuannya sebelum tanggal 23 Pebruari pernah Kepala BRI Unit Hinga memberikan Pasword kepadanya, ada yang berubah Pasword nya ada yang tidak, dan bahkan SPI juga pernah mengintip Pasword di ruangan Kepala BRI Unit Hinga,”Ungkap SPI.
Dalam persidangan terdakwa SPI hadir juga Pimpinan Cabang BRI Larantuka Arif Syarifudin, Kepala BRI Unit Hinga dan karyawan BRI Larantuka.(**Tim)
