ROTE NDAO, METROTIMOR.Com–Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning mengingatkan semua kepala desa di wilayah kabupaten Rote Ndao untuk wajib bayar pajak secara rutin baik pajak negara maupun pajak daerah.
Bupati Haning mengungkapkan hal ini ketika membuka kegiatan Pekan Panutan pajak tingkat kabupaten Rote Ndao tahun 2018 di Aula Auditorium, Senin (25/6/2018).
Kegiatan tersebut pun dipandu dengan acara penandatangan MoU pemerintah daerah yang diwakili bupati Haning dengan PT.Bank NTT yang diwakili oleh Plt.Dirut Bank NTT Absalom Sine.
Tujuan MoU itu untuk pembayaran pajak melalui Bank NTT secara online maupun off line.
Ketika itu pun bupati Haning secara simbolis membayar pajak perdana.
Bupati Haning mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus mampu menjalankan kewajibannya membuat laporan dan membayar pajak secara rutin kepada pemerintah baik pajak negara maupun pajak daerah.
Para kades pun diingatkan untuk membayar retribusi galian golongan C.
Sebab, dana masuk ke rekening desa maka pelaksanaan pekerjaan fisik di desa harus diawasi secara maksimal oleh kades dan BPD.
Dengan begitu, pajak/retribusi galian C wajjb dibayar oleh Kades.
Menurut Haning, target PAD Kabupaten Rote Ndao tahun 2018 adalah Rp.25.749.811.079 hingga 23 Juni 2018.
Meski realisasinya baru 23 persen.
Untuk mencapai target dimaksud, kata Haning, pemerintah menetapkan pekan panutan sadar pajak.
Maksudnya untuk memotivasi seluruh petugas pemungut pajak dan retribusi di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan agar dapat menjalankan tugas secara baik dan maksimal. (Mtc.01)
